Skip to main content

Zakat sebagai Senjata Marhaenisme, Analisis Konseptual tentang Peran Zakat dalam Membangun Keadilan Sosial Berbasis Ideologi Kerakyatan

M Alvian Rizky Pratama

Marhaenisme, sebagai ideologi kerakyatan yang digagas oleh Soekarno, menekankan pembebasan kaum tertindas dari belenggu kapitalisme dan imperialisme. Salah satu prinsip utamanya adalah keadilan ekonomi melalui pemberdayaan rakyat kecil. Artikel ini menganalisis relevansi zakat sebagai instrumen keuangan sosial dalam Islam dengan konsep “senjata Marhaenisme.” Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur, penelitian ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi sebagai alat perjuangan ekonomi Marhaenisme karena sifatnya yang redistributif dan berpihak pada mustahik (kaum lemah). Hasil analisis memperkuat argumen bahwa integrasi nilai-nilai zakat ke dalam gerakan Marhaenisme dapat memperkuat basis perjuangan ekonomi kerakyatan secara inklusif.

Marhaenisme lahir sebagai respons terhadap ketimpangan sosial-ekonomi di masa kolonial. Soekarno mendefinisikan “Marhaen” sebagai rakyat kecil petani, buruh, dan kaum miskin yang dieksploitasi oleh sistem kapitalis. Dalam konteks kontemporer, pertanyaan muncul,  Bisakah zakat, sebagai kewajiban agama Islam yang bersifat sosial, menjadi “senjata” Marhaenisme?

Artikel ini mengeksplorasi keselarasan konseptual antara zakat dan Marhaenisme, khususnya dalam fungsi zakat sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk keadilan sosial.

Penelitian ini menggunakan metode analisis teks terhadap literatur Marhaenisme (pidato Soekarno, tulisan politik) dan doktrin zakat (Al-Qur’an, hadis, serta kajian ekonomi syariah). Pendekatan keselarasan konseptual (conceptual alignment) digunakan untuk memetakan titik temu antara kedua konsep.

Zakat sebagai Alat Redistribusi Kekayaan

  • Zakat (QS. At-Taubah: 60) mengalokasikan dana kepada 8 asnaf, termasuk fakir miskin dan orang terlilit hutang—kelompok yang juga menjadi subjek perjuangan Marhaenisme.
  • Kesamaan tujuan: Keduanya bertujuan memutus rantai kemiskinan struktural.

Marhaenisme dan Kemandirian Ekonomi

  • Soekarno menekankan “berdikari” (berdiri di atas kaki sendiri) sebagai solusi ketergantungan ekonomi.
  • Zakat produktif (misal: modal usaha untuk mustahik) sejalan dengan prinsip ini.

Zakat sebagai “Senjata” Non-Kekerasan

  • Marhaenisme mengutamakan perjuangan melalui politik massa dan pendidikan.
  • Zakat dapat menjadi “senjata” dalam artian strategi pemberdayaan ekonomi yang sistematis, bukan kekerasan fisik.

Studi Kasus: Potensi Zakat dalam Pemberdayaan Marhaen

Contoh implementasi:

  • Program BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang mendanai koperasi petani.
  • Lembaga Zakat Berbasis Komunitas (misal: Zakat untuk pelatihan keterampilan buruh).

Kritik dan Tantangan

  • Tantangan:
    • Zakat bersifat voluntarisme religius, sementara Marhaenisme bersifat sekuler-politis.
    • Risiko instrumentalisasi agama untuk kepentingan politik.
  • Solusi:
    • Kolaborasi antara gerakan Marhaenisme dan lembaga zakat dengan prinsip transparansi dan orientasi kerakyatan.

Zakat memiliki kapasitas untuk menjadi “senjata Marhaenisme” jika dimaknai sebagai alat redistribusi ekonomi dan pemberdayaan kaum lemah. Integrasi ini memerlukan pendekatan inklusif yang menghormati baik nilai religius zakat maupun prinsip sekuler-progresif Marhaenisme.


Kata Kunci

#marhanise

#soekarnosme


Alvian Rizky Pratama About Alvian Rizky Pratama

Suka ngopi sambil bicara negara berusaha revolusi tapi bangun pagi aja sulit.

Tidak ada komentar!

Tenang saja, email anda tidak akan terekspos.


Alamat Kantor

Jl. Sekeloa No. 22, Kelurahan Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung.

Hubungi Kami
E-mail
virtucivi@gmail.com

Nomor Telepon
+6289-7910-0694