
CIMAHI – Desakan pencopotan Direktur Utama RSUD Cibabat menggema dari aksi tegas LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi. Dalam unjuk rasa yang digelar Rabu (16/7).
mereka menuding rumah sakit plat merah itu memberikan pelayanan buruk terhadap pasien, terutama peserta BPJS, serta mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang kewajiban pelayanan menyeluruh kepada seluruh pasien.Aksi ini bukan sekadar protes biasa.
Pembakaran ban, simbol keranda, dan tuntutan hukum mewarnai pernyataan keras bahwa RSUD Cibabat telah gagal melayani masyarakat secara adil dan profesional.”Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 23 Tahun 2025 sudah jelas, semua pasien harus dilayani tanpa diskriminasi, termasuk pasien BPJS dan non-covered.
Tapi nyatanya, banyak pasien justru ditolak,” tegas Sekretaris GBR, Alit Nurzaelani.Pernyataan itu mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Gubernur Jabar pada Maret lalu sebagai tindak lanjut dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Edaran tersebut menekankan pentingnya rumah sakit daerah memprioritaskan pelayanan dasar kesehatan tanpa membedakan status pembiayaan.
GBR juga mengungkap bahwa dalam audiensi dengan DPRD dan pihak RSUD, tidak ditemukan komitmen kuat dari Dirut RSUD untuk memperbaiki layanan.
Mereka menilai ada pelanggaran serius, tidak hanya etik, tapi juga hukum.”Ini bukan soal prosedur administrasi, tapi soal nyawa rakyat. RSUD Cibabat gagal menjunjung amanat konstitusi dalam hal pelayanan kesehatan. Dirut harus dicopot!” tambah Alit.Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Cimahi ataupun pihak RSUD Cibabat.
mantapppp