Skip to main content

Upaya Judicial Review FPMI: Pembatasan Periode Anggota Dewan Jalan Regenerasi Kepemimpinan Politik.

Objek gambar : Amul Hikmah Budiman, Project Manager FPMI

Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) tengah berupaya menggugat Undang-Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan masa jabatan anggota Dewan.  Gugatan ini, yang diajukan secara kelembagaan oleh FPMI bertujuan untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif,  sejalan dengan pembatasan yang telah diberlakukan pada eksekutif dan yudikatif.  Langkah ini didorong oleh keresahan internal FPMI akan penghambatan regenerasi kepemimpinan politik dan  meningkatnya kekuasaan politik dinasti dan oligarki. Amul Hikmah Budiman, Project Manager FPMI (09/12/24)

Saat ini, proses judicial review telah memasuki tahap awal, Pada 3 Desember 2024, tim FPMI telah menjalani sidang pendahuluan di MK.  Sidang tersebut dipimpin oleh tiga hakim konstitusi dan memberikan tenggat waktu hingga 16 Desember 2024 untuk melakukan perbaikan administrasi dan penguatan argumentasi. FPMI sedang melakukan konsultasi intensif dengan para ahli hukum tata negara, praktisi politik, dan LSM yang fokus pada kepemiluan dan demokrasi untuk memperkuat argumen mereka.

Inti Gugatan 

Amul berpendapat bahwa Undang-Undang MD3, yang hanya mengatur masa jabatan anggota Dewan selama lima tahun hingga anggota baru dilantik,  tidak memberikan batasan yang jelas.  Hal ini, menurut mereka, berbeda dengan batasan masa jabatan yang tegas pada eksekutif dan yudikatif.  Ketiadaan batasan ini memungkinkan  anggota dewan menjabat hingga beberapa periode,  menghalangi regenerasi kepemimpinan dan menciptakan politik dinasti serta oligarki.  Contoh nyata yang dikemukakan amul adalah adanya anggota dewan di Kota Bandung yang telah menjabat hingga delapan periode.

Harapan dan Dampak yang Diharapkan

FPMI berharap putusan MK nantinya akan mendorong inklusivitas politik, memberikan kesempatan yang lebih adil bagi kader partai muda untuk berkontestasi,  dan memperkuat kaderisasi di partai politik. 

“kami meyakini bahwa pembatasan masa jabatan akan menciptakan akselerasi regenerasi secara organik,  di mana kader partai harus terus berkembang dan berkompetisi di berbagai tingkatan pemerintahan misalkan begini pembatasaan 2 Periode tiap jenjang jabatan, contoh ada anggota terpilih DPRD Kabupaten ketika sudah terpilih 2 kali ia harus naik secagai calon DPRD Provinsi dan seterusnya naik satu jenjang walapun ia masih ingin mengabdi di Kabupaten.  Sistem ini, menurut kami, akan mengurangi dominasi politik berbasis koneksi dan jalur “eskalator” kekuasaan. Ujar Amul, Projek Manajeman FPMI Nasional.

Amul Hikmah Budiman menekankan urgensi gugatan ini, terutama dalam konteks bonus demografi Indonesia.  Ia berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan akan mendorong partisipasi politik kaum muda yang selama ini terhambat oleh dominasi figur senior.  Dengan terciptanya ruang yang lebih inklusif dan adil,  diharapkan akan muncul figur-figur muda yang kompeten dan berintegritas di parlemen.  Perubahan ini juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan partai politik, yang saat ini masih rendah.

Mengadili Batasan Masa Jabatan Legislatif dan Mengundang partisipasi Politik

Gugatan FPMI ini sangat relevan dengan beberapa isu krusial dalam konteks perkembangan demokrasi di Indonesia, antara lain:

Regenerasi Kepemimpinan

  Indonesia menghadapi tantangan besar dalam regenerasi kepemimpinan politik.  Dominasi figur senior yang berpengalaman lama di parlemen seringkali menghambat munculnya talenta muda.  Gugatan ini berpotensi untuk mendorong pergantian kepemimpinan yang lebih dinamis dan representatif.

Politik Dinasti dan Oligarki

 Kekuasaan politik yang terkonsentrasi pada keluarga atau kelompok tertentu (politik dinasti) dan elit yang kaya dan berpengaruh (oligarki) menimbulkan ketidakadilan dan menghambat partisipasi politik yang luas.  Pembatasan masa jabatan diharapkan dapat mengurangi pengaruh politik dinasti dan oligarki.

Peran Kaum Muda dalam Politik

Bonus demografi Indonesia menghadirkan peluang besar, namun juga tantangan dalam melibatkan kaum muda dalam proses politik.  Gugatan ini  berpotensi untuk menciptakan ruang yang lebih inklusif bagi kaum muda untuk berkontribusi dalam kepemimpinan pemerintahan.

Kaderisasi Partai Politik

Partai politik memiliki peran penting dalam kaderisasi.  Pembatasan masa jabatan dapat memaksa partai untuk lebih serius dalam membina kader dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada kader-kader muda.

Penguatan Demokrasi

Tujuan utama gugatan ini adalah untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia dengan menciptakan sistem politik yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Keberhasilan gugatan FPMI  akan menjadi langkah signifikan  dalam reformasi sistem politik Indonesia, khususnya dalam mendorong regenerasi kepemimpinan dan meningkatkan partisipasi politik kaum muda.  Proses ini patut  diawasi secara ketat  oleh publik dan menjadi bahan diskusi yang penting bagi kalangan akademisi, praktisi politik, dan aktivis demokrasi.

Tidak ada komentar!

Tenang saja, email anda tidak akan terekspos.


Alamat Kantor

Jl. Sekeloa No. 22, Kelurahan Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung.

Hubungi Kami
E-mail
virtucivi@gmail.com

Nomor Telepon
+6289-7910-0694